6 Apr 2009

TEORI NEGARA ISLAM


A. Pendahuluan
Agama dalam suatu struktur sosial kemasyarakatan, tidak hanya menelurkan berbagai macam bentuk dan corak serta keberagaman dalam aliran keagamaan dan tata cara beribadah, tetapi juga memberikan ruang gerak bagi beberapa dimensi lain untuk saling mempengaruhi satu sama lain. Dalam hal ini, agama juga berhubungan dengan dimensi di luar agama. Agama bisa bersentuhan dengan urusan dan kepentingan ekonomi, politik, dan kebudayaan.
Dalam realita kehidupan bermasyarakat, tidak jarang agama ditarik ke dalam urusan non-agama, atau hal-hal non-agama dikaitkan dan dipandang melalui perspektif agama, diantaranya adalah mengenai negara.
Negara atau dalam Islam disebut dengan al daulah, lahir dari perkembangan sebuah peradaban. Dalam hal ini, negara merupakan suatu unsur yang fundamental dalam masyarakat. Roger H. Soultau memberi definisi terhadap negara sebagai alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Menurut Ibnu Khaldun, negara timbul dari sifat manusia yang makhluk sosial. Artinya, manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri untuk melangsungkan kehidupan. Oleh karena itu, manusia memerlukan kerjasama dengan manusia lainnya. Selanjutnya dari kerjasama tersebut, lahirlah suatu organisasi kemasyarakatan.
Setelah terbentuknya organisasi kemasyarakatan, maka masyarakat yang berada dalam organisasi tersebut membutuhkan sesorang tokoh untuk menjadi penengah dalam mayarakat tersebut. Hal itu diperlukan untuk menjaga anggota masyarakat dari gangguan dari masyarakat yang lainnya dalam berbagai hal. Dan hendaknya orang yang menjadi penengah adalah orang yang berpengaruh, berwibawa, dan mempunyai otoritas dalam masyarakatnya, sehingga fungsi sebagai penengah dan pelindung bagi masyarakat bisa terwujud. Menurut Ibnu Khaldun, sosok itu ada pada diri seorang raja atau kepala negara.
Islam mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam hal kenegaraan. Sehingga tidak heran jika kemudian muncul istilah ‘negara Islam’ yang pada akhirnya banyak menimbulkan berbagai spekulasi dari para pemikir islam sendiri. Menurut Prof. Leonard Binder, Islam tidak dapat dipisahkan dari politik. Islam itu sendiri adalah agama sekaligus negara.
Namun, tidak selamanya urusan negara akan bergantung kepada agama. Bahkan, ide tentang pembentukan negara Islam, telah menimbulkan benturan-benturan yang serius. Bahkan tidak jarang pula sebagai akibat benturan pemikiran-pemikiran tersebut, menimbulkan konflik di negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim, antara yang menghendaki cita-cita negara Islam dan yang menghendaki nation state yang diklaim sekuler.
Berbicara mengenai Negara Islam, ada baiknya jika kita kembali menengok ke belakang, menuju zaman yang akan menjadi cikal bakal Negara Islam itu sendiri.
Secara historis, Islam dibawa oleh Nabi Muhammad SAW dengan Mekkah dan Madinah sebagai sentralnya. Dakwah penyebaran agama Islam yang dilakukan Nabi SAW adalah titik awal dari Islam sebagai negara. Karena pada saat itu telah dikenal adanya kekuasaan Islam, yaitu wilayah-wilayah yang telah diduduki Islam dengan pemimpin pusat Rasulullah SAW. Setelah wafatnya Nabi SAW, wilayah kekuasaan Islam meliputi seluruh Jazirah Arab, bahkan sudah keluar dari wilayah Arab.
Tonggak kepemimpinan Islam kemudian diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin. Mereka juga meneruskan upaya Rasulullah SAW untuk menyebarkan Islam sampai keluar Arab. Abu Bakar melakukan ekspansi dan menduduki wilayah Hirah dan Ambar di Mesopotamia (Irak).
Selanjutnya pada masa khalifah Umar Bin Khattab, penyebaran Islam sudah sampai di Sungai Amur Darya di timur dan Mesir di sebelah barat. Kemudian pada masa Ustman Bin Affan, wilayah Islam semakin meluas meliputi: Khurasan, Armenia, Aserbaijan di sebelah timur dan Tunisia (Afrika Utara), Amuriah dan Cyprus (Laut Tengah) di sebelah Barat/Utara.
Demikianlah, setelah masa Khulafaur Rasyidin berakhir, maka tonggak Islam di pegang oleh Dinasti Umayyah dan Abassiyah. Adapun system pemerintahan kedua dinasti tersebut telah sedemikian sempurna dengan wujud Negara Islam seutuhnya.
Lalu, bagaimana konsep negara Islam itu sendiri menurut ulama dan pemikir Islam?

B. Konsep Negara Islam
Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan di atas, pada bagian ini akan dibahas mengenai konsep negara Islam secara gari besar dari beberapa ulama dan pemikir Islam.

Pemikir Islam Klasik
Para pemikir Islam klasik seperti Al Mawardi dan Ibnu Khaldun mempunyai pandangan bahwa Negara terjadi dari masyarakat yang bersifat social. Artinya, dari sifat manusia yang lemah dan tidak mampu untuk hidup sendiri tersebut, mereka lalu bekerja sama untuk bisa saling membantu dan mencukupi satu sama lain. Dari kerja sama tersebut, kemudian lahir keinginan untuk membentuk negara yang didasari oleh keinginan untuk bersatu dan saling membantu satu sama lain.
Menurut Al Mawardi Negara merupakan lembaga politik dengan sanksi keagamaan yang menekankan syari’ah. Menurutnya Imam adalah khalifah, raja, sultan, atau kepala Negara. Karena Allah SWT mengangkat untuk umatnya seorang pemimpin sebagai khalifah (pengganti) Rasulullah SAW untuk mengamankan agama dan disertai pula mandat politik. Sehingga, menurut Al Mawardi, seorang Imam selain sebagai pemimpin agama, juga sebagai pemimpin politik (negara).
Masih menurut Al Mawardi, dari segi politik, negara memerlukan enam sendi utama:
a. Agama yang dihayati, diperlukan sebagai pengendali hawa nafsu dan merupakan sendi yang paling utama.
b. Penguasa yang berwibawa (Imam/khalifah), karena dengan wibawanya dia dapat mempersatukan aspirasi-aspirasi yang berbeda, membina negara, melindungi jiwa, kekayaan dan kehormatan warga Negara.
c. Keadilan yang menyeluruh, karena dengan keadilan yang menyeluruh akan menimbulkan rasa hormat dan ketaatan kepada pimpinan.
d. Keamanan yang merata, menciptakan ketenangan lahir maupun batin. Hal ini terjadi karena adanya keadilan yang merata.
e. Kesuburan tanah yang berkesinambungan.
f. Harapan kelangsungan hidup.
Meskipun demikian, Al Mawardi tetap berhati-hati mengenai sistem Islam terutama mengenai pengangkatan kepala negara. Karena menurutnya dari zaman Rasulullah SAW tidak ditemukan bentuk yang baku dalam sistem ini, sehingga belum bisa dipastikan yang mana system Islam yang sebenarnya.
Dalam konteks yang sama, yakni negara Islam, Ibnu Khaldun menyamakan istilah mamlakah, dar al Islam (kerajaan/Negara) sebagai khilafah atau imamah, yaitu lembaga politik yang memerintahkan rakyat sesuai dengan peraturan syariah agama untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat.
Pada hakikatnya, khalifah adalah sebagai pengganti Rasulullah SAW dalam menegakkan dan mempertahankan agama serta menjalankan kepemimpinan dunia. Artinya, di sini Ibnu Khaldun memahami bahwa eksistensi institusi khilafah merupakan otoritas dua kepemimpinan, yaitu sebagai pemimpin agama dan pemimpin umat secara keseluruhan.
Mengenai masalah kenegaraan ini, Ibnu Khaldun mempunyai teori ‘Ashabiyah yang berhubungan erat dengan teori siklus Negara. ‘Asyabiyah adalah rasa cinta/fanatisme (nu’rat) seseorang terhadap keturunannya, keluarga dan golongannya. Akan tetapi, yang dimaksud dengan ‘ashabiyah (solidaritas/fanatisme) oleh Ibnu Khaldun di sini adalah solidaritas yang didasarkan pada factor-faktor agama atau factor duniawi yang legal, bukan solidaritas yang didasarkan pada sikap sombong, takabur, dan keinginan untuk bergabung hanya dengan suku yang kuat dan terhormat.
Abdul Raziq Al Makki memberikan lima bentuk ‘asyabiyah, yaitu:
a. ‘ashabiyah kekerabatan dan keturunan, merupakan ‘ashabiyah yang paling kuat.
b. ‘ashabiyah persekutuan yang terjadi karena keluarga seseorang dari garis keturunannya yang semula ke garis keturunan yang lain.
c. ‘ashabiyah kesetiaan , yang terjadi karena peralihan seseorabg dari satu garis keturunan dan kekerabatan ke keturunan yang lain akibat suatu kondisi (timbul dari penggabungan seseorang pada garis keturunan yang baru).
d. ‘ashabiyah penggabungan, yang terjadi karena larinya seseorang dari keluarga dan kaumnya, kemudian bergabung dengan keluarga dan kaum yang lain.
e. ‘ashabiyah perbudakan, yang timbul dari hubungan antara para budak dan kaum mawali dengan tuan-tuan mereka.
Dalam konteks kekinian, ‘ashabiyah dalam hal kenegaraan, bisa pula diartikan sebagai nasionalisme atau patriotisme, sehingga tidak heran jika sangat berpengaruh terhadap eksisitensi Negara itu sendiri. Teori siklus yang dicetuskan oleh Ibnu Khaldun memberi gambaran bahwa Negara itu muncul, berkembang, mundur, dan akhirnya hancur, mempunyai fase-fase yang tertentu dalam rentang waktu sekitar seratus tahun. Dalam rentang waktu tersebut Negara mengalami lima fase perkembangan:
1. Fase penaklukan, dengan cara merebut dan menguasai dari pemimpin yang sebelumnya. (‘ashabiyah masih kuat)
2. Fase pembinaan, kondisi masyarakat telah berubah dari tradisi al badawah ke al hadarah dan tunduk kepada penguasa. Kekuasaan cenderung terpusat pada seorang penguasa. (‘ashabiyah sudah mulai berkurang kekuatannya).
3. Fase kejayaan, negara mencapai tingkat kemajuan yang tinggi, dan hidup mewah. (Tahap ini ‘ashabiyah telah melemah, dan tidak dibutuhkan lagi oleh penguasa karena sudah merasa kuat).
4. Fase kemunduran, para pemimpin pada tahap ini terdiri tas orang-orang yang kurang kreatif hanya menerima dan mengikuti penguasa sebelumnya.
5. Fase kehancuran, negara telah memasuki masa tua. Pada masa ini penguasa suka hidup berfoya-foya dan menghamburkan kekayaan. Negara telah hancur secara ekonomis dan politis karena ‘ashabiyah telah sirna dan tidak ada sumber ekonomi yang kuat.
Namun, Ibnu Khaldun kembali menjelaskan bahwa teorinya tidak selalu benar. Dalam arti, ada juga Negara yang berumur lebih dari seratus tahun. Mengenai sebab berdiri, jaya, mundur, lalu hancur, juga bermacam-macam, tidak hanya karena ‘ashabiyah, tetapi juga karena ekonomi, kemewahan, kerusakan moral. Selain itu bisa juga disebabkan hukum alam seperti wabah penyakit atau bencana alam.

Pemikir Islam Kontemporer
Menurut Isma’il Al Faruqi, Negara Islam merupakan suatu tatanan dunia yang di dalamnya ada pemerintahan, peradilan, konstitusi, dan tentara yang pokok ajarannya adalah keadilan dan persamaan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa secara internal, Negara Islam tidak membenarkan terjadinya penindasan terhadap umat lain. Secara eksternal, Negara Islam bersifat ideologis, mendekati negara-negara, suku, atau kelompok lain agar mau masuk ke dalam umat menjadi negara Islam. Hal ini menujukkan bahwa Negara Islam mau berhubungan dengan negara lain secara damai.
Menurut Al Faruqi pula, wilayah Negara Islam adalah keseluruhan dunia. Warganya tidak harus semuanya muslim, yang penting mereka setuju hidup di bawah daulat Negara Islam karena setuju dengan tatanan dan kebijaksanaannya.
Sementara itu, Abu Al A’la Al Maududi, mempunyai tiga dasar keyakinan yang melandasi pikiran-pikirannya tentang kenegaraan menurut Islam:
1. Islam adalah suatu agama yang sempurna yang dilengkapi dengan petunjuk untuk mengatur segala sendi kehidupan termasuk politik. Oleh karena itu, tidak perlu bahkan dilarang meniru system barat.
2. Kekuasan atau kedaulatan tertinggi adalah Allah SWT dan umat manusia hanya sebagai khalifah Allah di bumi.
3. Sistem politik Islam adalah suatu sistem politik universal dan tidak mengenal batas-batas, ikatan-ikatan, geografi, bahasa, dan kebangsaan.
Berdasarkan tiga hal tersebut Al Maududi menentang gagasan nasionalisme Islam yang merupakan garis perjuangan Liga Muslim. Menurutnya, nasionalisme adalah produk yang diimpor dari system barat yang pada prinsipnya menganut kedaulatan rakyat bukan kedaulatan Tuhan, serta cendurung pada sekularisme memisahkan antara agama dan Negara. Selain itu, nasionalisme berpandangan sempit, bukan universal sehingga memudahkan perpecahan.
Selanjutnya dari tiga dasar tersebut muncul pula beberapa konsepsi Negara Islam menurut Al Maududi:
1. Sistem kenegaraan tidak dapat disebut demokrasi, tetapi teokrasi, yaitu kedaulatan Tuhan yang dilaksanakan oleh umat Islam atau bias disebut juga kedaulatan rakyat yang terbatas.
2. Pemerintah/eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh umat Islam.
3. Kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
4. Syarat yang harus dimiliki oleh seseorang yang bias dipilih sebagai kepala Negara adalah: beragama islam, laki-laki, dewasa, sehat fisik dan mental, saleh, warga terbaik, dan punya komitmen yang kuat dalam Islam.
5. Keanggotaan Majelis Syura terdiri dari orang-orang yang beragama Islam, saleh, dewasa dan laki-laki untuk menafsirkan syariah dan menyusun undang-undang sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunah.
6. Dalam negara Islam terdapat dua golongan kewarganegaraan, yaitu warga Negara yang beragama Islam dan yang tidak beragama Islam.
Pemikiran dan konsep Al Mududi tersebut jauh dengan konsep Ali Abdul Ar Raziq. Menurut Ali Abdur Raziq dalam bukunya Al Islam wa Ushul al Hukm, Islam tidak menetapkan suatu rezim tertentu dan tidak pula memaksakan kepada kaum muslimin suatu system pemerintahan tertentu. Akan tetapi, islam memberikan kebebasan mutlak kepada orang muslim untuk mengurus negaranya sesuai dengan yang diinginkannya.
Selain itu, Ali Abdur Raziq juga mengatakan bahwa Al Qur’an dan As Sunah tidak pernah memberikan penjelasan mengenai khalifah dan system politik apa yang harus dipakai oleh umat Islam. Dia juga menegaskan bahwa pemerintahan yang dilakukan Nabi SAW dulu adalah suatu tugas yang terpisah dari da’wah islamiyyah yang sudah diwahyukan kepadanya. Dengan kata lain, pemerintahan yang pernah dilakukan oleh Nabi adalah ‘Amaliyah Duniawiyah yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan tugas kerasulan. Sebab pada dasarnya risalah bukan kerajaan atau pemerintahan.

C. Hukum Mendirikan Negara Islam
Konsep dasar islam mengenai kehidupan adalah bahwa manusia harus berserah diri dan membaktikan dirinya secara total kepada Allah SWT. Pun demikian halnya, manusia harus menegakkan hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Allah. Seorang manusia akan bisa menegakkan hukum Allah SWT jika berada dalam suatu negara Islam yang juga akan menegakkannya.
Selanjutnya Al Maududi juga menambahkan, kaitannya dengan dengan Surat An Nur: 2. Dalam ayat itu memberi hukuman pidana bagi pezina adalah menegakkan hukum Allah (syari’at). Ini berarti agama Islam bukan hanya urusan shalat, puasa, dan haji saja, melainkan juga urusan hukum negara dan institusi kenegaraan. Jika ingin menegakkan agama Allah, berarti kita juga harus menegakkan hukum Allah dan menjadikan syariah sebagai undang-undang Negara.

D. Kesimpulan; Sebuah Analisa
Pemikir-pemikir seperti Al Mawardi dan Ibnu Khaldun mempunyai konsep yang hampir sama, dalam terjadinya suatu negara. Khalifah atau imam menjadi sosok yang representatif untuk memimpin suatu negara. Akan tetapi, Al Mawardi dalam hal cara pengangkatan khalifah tidak memberikan suatu pendapat yang paten, karena memang menurutnya masih belum diketahui secara jelas mana system yang baku untuk itu. ‘Ashabiyah dalam konsep Ibnu Khaldun mempunyai dampak yang besar dalam tumbuh kembang suatu negara.
Al Faruqi dengan konsepnya menjadikannya paling moderat diantara para pemikir. Artinya, Negara Islam dalam konsepnya telah disulap menjadi Negara yang penuh persamaan dan toleransi. Sehingga semua masyarakat, termasuk non muslim bisa masuk dalam Negara Islam jika setuju dengan segala kedaulatannya.
Sedangkan Al Maududi terkesan rigid dan sangat ekstrem. Sehingga, dari penampilan yang kaku tersebut menimbulkan celah-celah inkonsistensi. Hal ini terlihat dari penolakannya terhadap system barat, namun dalam konsep kekuasaan Negara, dia menganut trias politika yaitu, legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang notabene merupakan produk system barat.
Adapun Ali Abdur Raziq sangat bertolak belakang dengan Al Maududi. Dengan konsepnya, Ali Abdul Raziq memberikan pemisahan yang signifikan antara agama dan negara, sehingga menganggap dakwah Islam berdiri sendiri dari pemerintahannya. Padahal tidak. Penyebaran agama Islam tidak selalu mulus, ada beberapa daerah yang dikuasai oleh kerajaan dengan sistem pemerintahan yang sudah maju, seperti Byzantium misalnya, sehingga harus dilawan juga dengan pemerintahan pula. Dari situ Rasul mempunyai peran ganda, yaitu sebagai nabi dan panglima perang sekaligus kepala pemerintahan.
Adapun mengenai hukum mendirikan negara Islam, Al Qur'an maupun Hadits tidak memberikan konsep yang jelas. Akan tetapi, berdasarkan kajian normatif, yang oleh Al Maududi didasarkan kepada Surat An Nur:2, maka menegakkan hukum pidana yang notabene memuat institusi Negara Islam adalah sama halnya menegakkan hukum Allah, sedangkan menegakkan hukum Allah adalah wajib bagi setiap orang. Sehingga dari konsep ini, mendirikan negara Islam adalah wajib.

Relevansi dengan masa sekarang
Namun demikian, Islam merupakan agama yang fleksibel, berprinsipkan persamaan, toleransi, dan juga tenggang rasa dan tidak memaksa. Negara timbul dari berbagai latar belakang, kultur, dan sosial kemasyarakatan yang berbeda. Lagi pula, Indonesia sudah terlanjur kokoh berdiri dengan landasan yang sedemikian kuatnya.
Selain itu, Indonesia adalah negara plural yang terdiri dari berbagai suku, dan keyakinan serta agama. Dari sini, bisa ditarik kesimpulan, bahwa konsep negara Islam tidak relevan jika diterapkan di Indonesia. Segetol apa pun konsep khilafah dicekokkan ke dalam masyarakat Indonesia, bisa dijamin pasti gagal dan tidak akan mampu merubah ideologi Indonesia, karena dari segi latar belakang masyarakat dan budaya, jelas Indonesia bukan Arab yang notabene pusat Islam. Meskipun Indonesia memiliki pemeluk agama Islam terbesar di dunia, tapi dari segi sajarah dan filosofi timbulnya negara, Indonesia tetap berbeda dengan negara-negara yang berlatar belakang Islam. Jadi, mari kita introspeksi diri, bukan saatnya merubah ideologi, tapi bagaimana cara membangun negara ini menjadi negara yang makmur yang berketuhanan yang maha esa.
Hemat penulis, sebuah negara tidak harus bersistem Islam, tetapi bagaimana sebisa mungkin agama Islam diterapkan dalam setiap sendi negara tersebut.



Referensi
A. Maftuh Abegebriel et al. 2004. Negara Tuhan; The Thematic Encyclopaedia. Yogjakarta: SR-Ins Publishing.
Abul A’la Al Maududi. 1995. Hukum dan Konstitusi Sistem Polotik Islam (The Islamic Law and Constitution). Bandung: Mizan.
Al Mawardi. Al Ahkam Shultoniyah. Dalam, Ma’mun Murod Al Brebesy. 1999. Menyingkap Pemikiran Politik Gus Dur dan Amien Rais tentang Negara. Jakarta:Grafindo Persada.
Fadil SJ. 2008. Pasang Surut Peradaban Islam dalam Lintasan Sejarah. Malang: UIN-MALANG Press.
Leonard Binder. The Ideological Revulution In The Middle East. dalam, Manoucher Paydar. 2003. Legitimasi Negara Islam Problem Otoritas Syariah dan Politik Penguasa (Aspect of the Islamic State: Religious Norm and Political Realities. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru.
Muhammad A. Al-Buraey. 1986. Islam Landasan Alternatif Administrasi Pembangunan. Jakarta: Rajawali.
Munawir Sjadzali. 1993. Islam dan Tata Negara; Ajaran, Sejarah, dan Pemikian. Jakarta: UI-Press.
Pahruroji M. Bukhori. 2003. Membebaskan Agama dari Negara; Pemikiran Aburrahman Wahid dan ‘Ali Abd ar Raziq. Bantul: Pondok Edukasi.
Syafiuddin. 2007. Negara Islam menurut Konsep Ibnu Khaldun. Yogyakarta: Gama Media.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar